Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur mengenai kebijakan kriteria
Syarat lulus sekolah dapat berbeda antar negara satu dengan negara lainnya. Berdasarkan buku Best Practices Manajemen dan Pengawasan Sekolah yang disusun oleh Ridwan Abdullah Sani, Anies Mucktiany (2017:23), di beberapa negara maju, siswa berkewajiban menamatkan buku bacaan dengan jumlah tertentu sebelum mereka lulus sekolah. Contohnya negara Jerman, Prancis, dan Belanda yang mewajibkan siswanya menamatkan 22-32 judul buku, Jepang 15 buku, Malaysia dan Singapura 6 judul buku, dan Thailand 5 judul buku.
3 Syarat Lulus Sekolah 2023
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester yang dikeluarkan pihak sekolah.
- Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh unit satuan pendidikan. Ujian yang dimaksud antara lain dalam bentuk sebagai berikut:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, sikap dan perilaku, maupun prestasi yang diperoleh (penghargaan, hasil lomba, dan lainnya).
- Penugasan yang diberikan pihak sekolah.
- Tes secara luring atau daring, atau dalam bentuk kegiatan lain yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan.
- Melunasi pembiayaan ujian Akhir Madrasah. Untuk mengetahui Surat Keterangan Lulus Silahkan Klik disini
Demikian 3 syarat lulussekolah 2023 yang dapat dijadikan catatan bagi siswa maupun wali murid. Kebijakan tersebut dapat berubah seiring dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19.(DK)